Subscribe to RSS Feed

Sabtu, 28 Juni 2014

HUKUM YANG BERLAKU TENTANG PEMBAJAKAN DI JEPANG

Hukum Yang Berlaku Tentang Pembajakan Di Jepang

Munculnya SOPA-PIPA dari USA yang secara garis besar bisa dikatakan upaya yang dilakukan oleh Amerika Serikat untuk memerangi tindak kejahatan pembajakan secara online, terkait adanya orang yang meng-upload atau mengunduh (mendownload) Free Files di Internet seperti Mp3, Movie dan lain sebagainya.

Mengapa Amerika sampai memberlakukan SOPA-PIPA tersebut ? dan akhirnya menutup beberapa website yang menyediakan file-file yang bisa didownload secara Cuma-Cuma seperti megaupload, filesend, dll. Menurut beberapa artikel yang ditemukan di Internet , sebenarnya Indonesia telah masuk dalam daftar hitam pelanggar Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Dari tahun 2009 Indonesia (juga  Kanada dan Algeria) digabungkan dengan Rusia dan China yang telah lama dikategorikan sebagai Pembajak HaKI kelas berat.

Lembaga Amerika Serikat, US Trade Representative (USTR) yang merilis laporan terkait masalah ini dalam tajuk “Special 301” menyatakan bahwa Indonesia akan terus diawasi oleh pemerintahan Amerika Serikat karena sudah masuk kedalam kategori “Priority Watch List”, padahal sebelumnya Indonesia hanya masuk kedalam kategori “Watch List” saja. Dalam laporan USTR tersebut dipaparkan bahwa Indonesia hanya mengalami sedikit kemajuan dalam perlindungan HaKI sejak tahun 2006 (tahun pertama sejak Indonesia masuk daftar watch list), sementara Negara-negara Asia Tenggara lain telah membuat langkah yang menjanjikan. Total sebanyak 77 negara partner perdagangan AS di-review dalam laporan terbaru untuk tahun 2009 tersebut. Mereka dimasukkan dalam beberapa kategori yakni Priority Watch List, Watch List atau Monitoring List.

Dari masalah diatas, kita kaitkan dengan berita yang bagaimana pemerintahan Jepang mengeluarkan sebuah undang-undang baru terkait hukum hak cipta (Copyright law) yang menjadikan bahkan para pembaca manga secara online sebagai sebuah kriminalitas. Tentang adanya peraturan terkait ini dari forum Elex Media  dikatakan bahwa Pemerintahan Jepang merilis sebuah undang-undang baru yang akan menjatuhkan hukuman bagi pengunduh konten illegal. Undang-Undang ini menyatakan segala tindakan ilegal membuka atau mengunduh materi berhakcipta seperti manga online akan dikenakan hukuman sampai 2 tahun penjara atau denda sampai dengan 2 juta yen (sekitar Rp 230 juta). Selain itu, penyedia konten manga online dimasukkan dalam kategori kriminal dan akan ditindak hukum sesuai UU. Selama ini UU resmi yang diberlakukan hanya menindak penyedia konten ilegal, akhirnya kali ini ada UU resmi yang akan menindak user-user yang menikmati konten ilegal tersebut.

Ternyata undang-undang baru tersebut merupakan undang-undang yang lahir sebagai sebuah REVISI dari undang-undang Hak Cipta Jepang. Dalam UU Revisi ini dijelaskan adanya penambahan hukuman atau perluasan cangkupan yang dimaksud dengan download yang Ilegal itu seperti apa. Kalau pada Revisi UU tahun 2009 yang dilakukan oleh Jepang, mendownload file yang jelas-jelas illegal dan diupload oleh orang lain secara Ilegal pula, tidak termasuk dalam pelanggaran yang dilarang dalam UU Hak Cipta Jepang dan tidak ada sanksi (hukuman) untuk orang yang melakukan downloading itu. Di revisi terbaru yang dilakukan Jepang kali ini, melanggar Hak cipta orang lain, pembayaran biaya, ataupun mendownload file-file Illegal di internet (walaupun bukan kita yang meng-upload file-file tersebut), akan dikenai sanksi denda tak lebih dari 200 juta Yen atau penjara 2 tahun. Dalam UU ini bukan hanya meng-upload atau mendownload file-file Ilegal saja yang dilarang, tapi juga me-RIP DVD (DVD RIPPING) juga tercangkup dalam definisi pelanggaran Hak Cipta yang dapat dikenai Sanksi seperti disebut tadi diawal.

Terkait dengan masalah ini Jepang bahkan mewajibkan adanya pendidikan dan pemberian informasi kepada anak-anak Jepang mengenai larangan mendownload Illegal dari Internet secara Nasional dan Lokal. Hal ini dilakukan untuk mencegah atau mengurangi adanya tindak pendownload-an Illegal di Jepang. Jadi kalau kalian sedang berada di jepang (entah untuk liburan atau menetap), lalu liat website manga yang melanggar hak cipta atau mendownload file-file ilegal yang dimaksud UU Revisi ini, walaupun kamu WNI tapi karena berada di wilayah Jepang maka kalian bisa dikenai sanksi berupa denda kurang lebih 200 juta YEN atau hukuman Penjara selama 2 tahun.
 

ETIKA DALAM BIDANG IT

Etika komputer adalah seperangkat asas atau nilai yang berkenaan dengan penggunaan komputer. Etika komputer berasal dari 2 suku kata yaitu etika (bahasa Yunani: ethos) adalah adat istiadat atau kebiasaan yang baik dalam individu, kelompok maupun masyarakat dan komputer (bahasa Inggris: to compute) merupakan alat yang digunakan untuk menghitung dan mengolah data. Jumlah interaksi manusia dengan komputer yang terus meningkat dari waktu ke waktu membuat etika komputer menjadi suatu peraturan dasar yang harus dipahami oleh masyarakat luas.

Lahirnya etika komputer sebagai sebuah disiplin ilmu baru dalam bidang teknologi tidak dapat dipisahkan dari permasalahan-permasalahan seputar penggunaan komputer yang meliputi kejahatan komputer, netiket, e-commerce, pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelekstual) dan tanggung jawab profesi. 
  • Kejahatan Komputer: Kejahatan komputer atau computer crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan komputer terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi komputer saat ini. Beberapa jenis kejahatan komputer meliputi Denial of Services (melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer), penyebaran virus, spam, carding (pencurian melalui internet) dan lain-lain. 
  • Netiket: Internet merupakan aspek penting dalam perkembangan teknologi komputer. Internet merupakan sebuah jaringan yang menghubungkan komputer di dunia sehingga komputer dapat mengakses satu sama lain. Internet menjadi peluang baru dalam perkembangan bisnis, pendidikan, kesehatan, layanan pemerintah dan bidang-bidang lainnya. Melalui internet, interaksi manusia dapat dilakukan tanpa harus bertatap muka. Tingginya tingkat pemakaian internet di dunia melahirkan sebuah aturan baru di bidang internet yaitu netiket. Netiket merupakan sebuah etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet. Standar netiket ditetapkan oleh IETF (The Internet Engineering Task Force), sebuah komunitas internasional yang terdiri dari operator, perancang jaringan dan peneliti yang terkait dengan pengoperasian internet.
  •  E-commerce: Berkembangnya penggunaan internet di dunia berpengaruh terhadap kondisi ekonomi dan perdagangan negara. Melalui internet, transaksi perdagangan dapat dilakukan dengan cepat dan efisien. Akan tetapi, perdagangan melalui internet atau yang lebih dikenal dengan e-commerce ini menghasilkan permasalahan baru seperti perlindungan konsumen, permasalahan kontrak transaksi, masalah pajak dan kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital. Untuk menangani permasalahan tersebut, para penjual dan pembeli menggunakan Uncitral Model Law on Electronic Commerce 1996 sebagai acuan dalam melakukan transaksi lewat internet.
 
 Jenis Isu Dalam Etika TI
  1.  Isu Privasi: Rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang lain dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor perilaku kerja (kamera tersembunyi). Pengumpulan, penyimpanan, dan penyebaran informasi mengenai berbagai individu/pelanggan dan menjualnya kepada pihak lain untuk tujuan komersial. Privasi informasi adalah hak untuk menentukan kapan, dan sejauh mana informasi mengenai diri sendiri dapat dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku untuk individu, kelompok, dan institusi. 
  2.  Isu Akurasi: Butentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi yang dikumpulkan serta diproses. Siapa yang bertanggung jawab atas berbagai kesalahan dalam informasi dan kompensasi apa yang seharusnya diberikan kepada pihak yang dirugikan.
  3. Isu Properti: Kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum berkaitan dengan TI adalah perangkat lunak. Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya intelektual lainnya seperti musik dan film.
  4. Isu Aksesibilitas: Hak untuk mengakses infomasi dan pembayaran biaya untuk mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut masalah keamanan sistem dan informasi.

Peran Etika Dalam Bidang IT

Seperti yang kita ketahui perkembangan dunia IT berlangsung sangat cepat. Dengan pekembangan tersebut diharapkan akan dapat mempertahankan dan meningkatkan taraf hidup manusia. Banyak hal yang menggiurkan manusia untuk dapat sukses dalam bidang it tetapi tidak cukup dengan mengandalkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, manusia juga harus menghayati secara mendalam kode etik ilmu, teknologi dan kehidupan.

Banyak ahli telah menemukan bahwa teknologi mengambil alih fungsi mental manusia, pada saat yang sama terjadi kerugian yang diakibatkan oleh hilangnya fungsi tersebut dari kerja mental manusia. Perubahan yang terjadi pada cara berfikir manusia sebagai akibat perkembangan teknologi sedikit banyak berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma dalam kehidupannya.


ETIKA PROFESI SEORANG TUKANG CAT MOBIL

 PENDAHULUAN

Dalam bekerja, apapun itu, apakah kita seorang PNS, tukang becak, tukang lontong, pegawai bank, tukang gali kubur atau bahkan pengemis sekalipun, musti professional, apapun itu kita dihadapkan dengan profesionalisme. Dan kondisi bangsa Indonesia yang carut marut ini membuktikan bahwa profesionalisme kita masih jauh dari harapan, namun kawan, jangan lah kau risau, harapan akan perubahan itu selalu ada.

Dalam bekerja, seringkali kita tidak memperhatikan hal-hal kecil yang mungkin saja terlupakan ketika kita sedang beraktifitas di kantor. Namun sebenarnya, hal-hal tersebut dapat menjadi sangat berguna dan memberikan kesan positif jika kita bisa mengemasnya. 

Etika terlalu banyak diberikan oleh pelbagai pihak dari semasa ke semasa. Istilah etika berasal dari perkataan Greek 'ethos', yang bermaksud khusus kepada 'character', ataupun perwatakan dan keperibadian.
Gluck (1986 : 176) telah mendifinasikan etika sebagai, " kajian filosofikal terhadap moraliti". Shea (1988 : 17) pula mendefinasikan etika sebagai "prinsip-prinsip bertingkahlaku yang mengawal individu atau profesyen" dan sebagai "satu standard tingkahlaku ".
Manakala istilah etika dikalangan teknokrat merujuk kepada kajian-kajian mengenai isu-isu 'standard moral' yang melibatkan para teknokrat yang boleh membantu meningkatkan integriti profesyen mereka.
Etika kerja dapat disimpulkan sebagai panduan tingkahlaku yang diikuti oleh manusia yang mempunyai kaitan rapat dengan kehidupan, khususnya dikalangan yang meminggirkan agama di dalam kehidupan mereka. Tidak mengira negara, bangsa dan agama telah menekankan norma moral yang berlandaskan ketinggian akhlak mereka yang mengamalkannya.
Dalam masyarakat moden sekarang ini norma keagamaan semakin ditinggalkan dan masyarakat lebih menuju kepada kemajuan material untuk mencapai kesenangan hidup. Sumber-sumber moral kini datang dari set etika yang dihasilkan oleh ketentuan akal manusia dan pengkajian terhadap kehidupan manusia.
Hubungan etika kerja profeesional dengan kehidupan manusia digunakan untuk mengawal tingkahlaku ahli professional dalam bentuk menyuruh melakukannya dan meninggalkan perkara yang mendatangkan kesalahan samaada di sisi undang-undang negara mahupun statusnya sebagai professional. Oleh itu, etika kerja professional merupakan satu landasan kepada masyarakat yang membolehkan teknokrat mengawal tingkahlakunya sendiri serta membolehkan masyarakat sosial mengawasi dan menilai setiap tindak tanduk mereka dari semasa ke semasa.

Etika seharusnya dipelajari dan diamalkan dalam kehidupan seharian kita. - dalam apa jua tindak tanduk. Keberkesanan prinsip etika terletak pada individu itu sendiri. Tanpa disiplin diri dan kekuatan mental yang tinggi seseorang itu tidak dapat mencapai tahap etika yang dikehendaki. Secara kesimpulannya dapatlah kita simpulkan bahawa etika itu wujud dalam diri seseorang itu dengan adanya disiplin dan kekuatan diri individu itu sendiri.



ETIKA PROFESI TUKANG CAT MOBIL

Tukang cat mobil adalah suatu pekerjaan yang halal dimana seseorang melakukan pekerjaan pengecatan atau mewarnai mobil supaya mobil keliatan seperti baru. Dalam pengerjaannya harus dengan ketelitian supaya hasil pengecatan bagus dan rapi tidak ada cacat. Pekerjaan ini tidak semua orang bisa melakukannya, seseorang yang melakukan pengecatan ini harus punya pengalaman khusus dibidang pengecatan.

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pengecatan mobil: 
  1. Pengecatan harus dilakukan pada siang hari atau dalam keadaan panas dan ada sinar mataharinya dikarenakan kalau pengecatan dilakukan pada waktu malam hari hasilnya kurang bagus, missal warna  catnya akan berubah jadi doop, keringnya lama dan catnya akan terkelupas karena tidak menempel pada mobil.
  2. Tidak boleh ada debu atau kotoran pada saat pengecatan berlangsung dikarenakan pada melakukan pengecatan dalam keadaan basah sangat mudah debu atau kotoran menempel pada cat yang masih basah mengakibatkan ada kotoran yang menempel pada cat mobil itu, dan untuk menghilangkannya harus di cat ulang lagi mobil tersebut.

Bahan-bahan yang pentng dalam melakukan pengecatan :
  1. Cat Fokxi adalah cat untuk warna dasaran mobil tersebut atau bagian awal pada saat pengecatan atau warna dasar.
  2. Cat mobil atau warna mobil tersebut digunakan setelah cat fokxi tersebut
  3.  Pernis ini adalah tahap akhir atau finising mobil berguna untuk mengkilatkan cat mobil supawa warnanya lebih menyala dan tidak warna doop.


Tahap-tahap melakukan pengecatan :

Pertama-tama kita mewarnai dasar mobil tersebut sesudah mewarnai dasar mobil tersebut tunggu sampai kering cat dasarnya, lalu mengamplasnya dengan amplas yang paling halus disertai dengan air, kemudian sesudah halus cat tersebut baru kita melakukan pengecatan dengan warna cat mobil tersebut atau disebut juga dengan warna aslinya, sesudah melakukan pengecatan tunggu sampai kering cat tersebut, lalu kalau sudah kering kita mengamplasnya memakai amplas halus disertai air. Dan tahap akhir atau finishing dengan menggunakan pernis, sesudah menyemprotkan pernis tersebut, tunggu sampai kering. Sehabis kering lalu kita mengamplasnya menggunakan amplas yang halus disertai air lalu mengomponnya dan memolesnya.



Sangksi-sangksi yang harus ditanggung apabila pengecatan kurang maksimal :
  1. Apabila dalam 1 minggu cat mobil terkelupas tukang cat mobil harus melakukan pengecatan ulang.
  2. Apabila cat meluber tukang cat harus mengecatnya ulang.
  3. Apabila cat mobil tersebut tergores bukan dikarenakan kesalahan pemilik mbil tersebut dikarenakan pengecatan kurang maximal tukang cat harus mengecatnya ulang.