Hukum Yang Berlaku Tentang Pembajakan Di Jepang
Munculnya SOPA-PIPA dari USA yang secara garis besar bisa dikatakan upaya yang dilakukan oleh Amerika Serikat untuk memerangi tindak kejahatan pembajakan secara online, terkait adanya orang yang meng-upload atau mengunduh (mendownload) Free Files di Internet seperti Mp3, Movie dan lain sebagainya.
Mengapa Amerika sampai memberlakukan SOPA-PIPA tersebut ? dan akhirnya menutup beberapa website yang menyediakan file-file yang bisa didownload secara Cuma-Cuma seperti megaupload, filesend, dll. Menurut beberapa artikel yang ditemukan di Internet , sebenarnya Indonesia telah masuk dalam daftar hitam pelanggar Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Dari tahun 2009 Indonesia (juga Kanada dan Algeria) digabungkan dengan Rusia dan China yang telah lama dikategorikan sebagai Pembajak HaKI kelas berat.
Lembaga Amerika Serikat, US Trade Representative (USTR) yang merilis laporan terkait masalah ini dalam tajuk “Special 301” menyatakan bahwa Indonesia akan terus diawasi oleh pemerintahan Amerika Serikat karena sudah masuk kedalam kategori “Priority Watch List”, padahal sebelumnya Indonesia hanya masuk kedalam kategori “Watch List” saja. Dalam laporan USTR tersebut dipaparkan bahwa Indonesia hanya mengalami sedikit kemajuan dalam perlindungan HaKI sejak tahun 2006 (tahun pertama sejak Indonesia masuk daftar watch list), sementara Negara-negara Asia Tenggara lain telah membuat langkah yang menjanjikan. Total sebanyak 77 negara partner perdagangan AS di-review dalam laporan terbaru untuk tahun 2009 tersebut. Mereka dimasukkan dalam beberapa kategori yakni Priority Watch List, Watch List atau Monitoring List.
Dari masalah diatas, kita kaitkan dengan berita yang bagaimana pemerintahan Jepang mengeluarkan sebuah undang-undang baru terkait hukum hak cipta (Copyright law) yang menjadikan bahkan para pembaca manga secara online sebagai sebuah kriminalitas. Tentang adanya peraturan terkait ini dari forum Elex Media dikatakan bahwa Pemerintahan Jepang merilis sebuah undang-undang baru yang akan menjatuhkan hukuman bagi pengunduh konten illegal. Undang-Undang ini menyatakan segala tindakan ilegal membuka atau mengunduh materi berhakcipta seperti manga online akan dikenakan hukuman sampai 2 tahun penjara atau denda sampai dengan 2 juta yen (sekitar Rp 230 juta). Selain itu, penyedia konten manga online dimasukkan dalam kategori kriminal dan akan ditindak hukum sesuai UU. Selama ini UU resmi yang diberlakukan hanya menindak penyedia konten ilegal, akhirnya kali ini ada UU resmi yang akan menindak user-user yang menikmati konten ilegal tersebut.
Ternyata undang-undang baru tersebut merupakan undang-undang yang lahir sebagai sebuah REVISI dari undang-undang Hak Cipta Jepang. Dalam UU Revisi ini dijelaskan adanya penambahan hukuman atau perluasan cangkupan yang dimaksud dengan download yang Ilegal itu seperti apa. Kalau pada Revisi UU tahun 2009 yang dilakukan oleh Jepang, mendownload file yang jelas-jelas illegal dan diupload oleh orang lain secara Ilegal pula, tidak termasuk dalam pelanggaran yang dilarang dalam UU Hak Cipta Jepang dan tidak ada sanksi (hukuman) untuk orang yang melakukan downloading itu. Di revisi terbaru yang dilakukan Jepang kali ini, melanggar Hak cipta orang lain, pembayaran biaya, ataupun mendownload file-file Illegal di internet (walaupun bukan kita yang meng-upload file-file tersebut), akan dikenai sanksi denda tak lebih dari 200 juta Yen atau penjara 2 tahun. Dalam UU ini bukan hanya meng-upload atau mendownload file-file Ilegal saja yang dilarang, tapi juga me-RIP DVD (DVD RIPPING) juga tercangkup dalam definisi pelanggaran Hak Cipta yang dapat dikenai Sanksi seperti disebut tadi diawal.
Terkait dengan masalah ini Jepang bahkan mewajibkan adanya pendidikan dan pemberian informasi kepada anak-anak Jepang mengenai larangan mendownload Illegal dari Internet secara Nasional dan Lokal. Hal ini dilakukan untuk mencegah atau mengurangi adanya tindak pendownload-an Illegal di Jepang. Jadi kalau kalian sedang berada di jepang (entah untuk liburan atau menetap), lalu liat website manga yang melanggar hak cipta atau mendownload file-file ilegal yang dimaksud UU Revisi ini, walaupun kamu WNI tapi karena berada di wilayah Jepang maka kalian bisa dikenai sanksi berupa denda kurang lebih 200 juta YEN atau hukuman Penjara selama 2 tahun.
Mengapa Amerika sampai memberlakukan SOPA-PIPA tersebut ? dan akhirnya menutup beberapa website yang menyediakan file-file yang bisa didownload secara Cuma-Cuma seperti megaupload, filesend, dll. Menurut beberapa artikel yang ditemukan di Internet , sebenarnya Indonesia telah masuk dalam daftar hitam pelanggar Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Dari tahun 2009 Indonesia (juga Kanada dan Algeria) digabungkan dengan Rusia dan China yang telah lama dikategorikan sebagai Pembajak HaKI kelas berat.
Lembaga Amerika Serikat, US Trade Representative (USTR) yang merilis laporan terkait masalah ini dalam tajuk “Special 301” menyatakan bahwa Indonesia akan terus diawasi oleh pemerintahan Amerika Serikat karena sudah masuk kedalam kategori “Priority Watch List”, padahal sebelumnya Indonesia hanya masuk kedalam kategori “Watch List” saja. Dalam laporan USTR tersebut dipaparkan bahwa Indonesia hanya mengalami sedikit kemajuan dalam perlindungan HaKI sejak tahun 2006 (tahun pertama sejak Indonesia masuk daftar watch list), sementara Negara-negara Asia Tenggara lain telah membuat langkah yang menjanjikan. Total sebanyak 77 negara partner perdagangan AS di-review dalam laporan terbaru untuk tahun 2009 tersebut. Mereka dimasukkan dalam beberapa kategori yakni Priority Watch List, Watch List atau Monitoring List.
Dari masalah diatas, kita kaitkan dengan berita yang bagaimana pemerintahan Jepang mengeluarkan sebuah undang-undang baru terkait hukum hak cipta (Copyright law) yang menjadikan bahkan para pembaca manga secara online sebagai sebuah kriminalitas. Tentang adanya peraturan terkait ini dari forum Elex Media dikatakan bahwa Pemerintahan Jepang merilis sebuah undang-undang baru yang akan menjatuhkan hukuman bagi pengunduh konten illegal. Undang-Undang ini menyatakan segala tindakan ilegal membuka atau mengunduh materi berhakcipta seperti manga online akan dikenakan hukuman sampai 2 tahun penjara atau denda sampai dengan 2 juta yen (sekitar Rp 230 juta). Selain itu, penyedia konten manga online dimasukkan dalam kategori kriminal dan akan ditindak hukum sesuai UU. Selama ini UU resmi yang diberlakukan hanya menindak penyedia konten ilegal, akhirnya kali ini ada UU resmi yang akan menindak user-user yang menikmati konten ilegal tersebut.
Ternyata undang-undang baru tersebut merupakan undang-undang yang lahir sebagai sebuah REVISI dari undang-undang Hak Cipta Jepang. Dalam UU Revisi ini dijelaskan adanya penambahan hukuman atau perluasan cangkupan yang dimaksud dengan download yang Ilegal itu seperti apa. Kalau pada Revisi UU tahun 2009 yang dilakukan oleh Jepang, mendownload file yang jelas-jelas illegal dan diupload oleh orang lain secara Ilegal pula, tidak termasuk dalam pelanggaran yang dilarang dalam UU Hak Cipta Jepang dan tidak ada sanksi (hukuman) untuk orang yang melakukan downloading itu. Di revisi terbaru yang dilakukan Jepang kali ini, melanggar Hak cipta orang lain, pembayaran biaya, ataupun mendownload file-file Illegal di internet (walaupun bukan kita yang meng-upload file-file tersebut), akan dikenai sanksi denda tak lebih dari 200 juta Yen atau penjara 2 tahun. Dalam UU ini bukan hanya meng-upload atau mendownload file-file Ilegal saja yang dilarang, tapi juga me-RIP DVD (DVD RIPPING) juga tercangkup dalam definisi pelanggaran Hak Cipta yang dapat dikenai Sanksi seperti disebut tadi diawal.
Terkait dengan masalah ini Jepang bahkan mewajibkan adanya pendidikan dan pemberian informasi kepada anak-anak Jepang mengenai larangan mendownload Illegal dari Internet secara Nasional dan Lokal. Hal ini dilakukan untuk mencegah atau mengurangi adanya tindak pendownload-an Illegal di Jepang. Jadi kalau kalian sedang berada di jepang (entah untuk liburan atau menetap), lalu liat website manga yang melanggar hak cipta atau mendownload file-file ilegal yang dimaksud UU Revisi ini, walaupun kamu WNI tapi karena berada di wilayah Jepang maka kalian bisa dikenai sanksi berupa denda kurang lebih 200 juta YEN atau hukuman Penjara selama 2 tahun.